Sudah sering terjadi di masjid dimana saya ikut sholat berjamaah, ketika shalat sedang berlangsung dengan khusu, tiba-tiba muncul bunyi nada panggil HP salah seorang Jamaah yang sama-sama sedang melaksanakan shalat jamaah. Nada panggil yang sering berbunyi nada-nada musik yang ramai yang sangat mengganggu pendengaran orang yang shalat. Dalam keadaan seperti ini, pemilik HP pun membiarkan HPnya tetap berbunyi sampai habis. Kadang dalam hati inipun ikut protes, kenapa HPnya kok tidak dimatikan dulu sebelum sholat, tinggalkan urusan dunia sebentar saja (dengan mematikan HP) untuk berfokus menghadap Alloh. Bunyi HP anda mengganggu jamaah lain yang sedang bermunajat kepada Alloh.

Mungkin diantara kita takut sholatnya menjadi batal karena bergerak untuk mematikan HP yang sedang berbunyi. Nah dibawah ini ada cuplikan artikel yang membahas tentang hal ini, mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan jika anda kelupaan tidak mematikan HP anda sebelum sholat, kemudian tiba-tiba HP anda berbunyi, bersumber dari http://kaahil.wordpress.com/

=====
Pertanyaan:

Jika handphone berdering ketika shalat, bagaimana sebaiknya sikap kita? Bukankah kita tidak dibolehkan melakukan gerakan lain selain gerakan shalat?

Dijawab Oleh Al Ustadz Dzulqarnain Abu Muhammad

Ada beberapa perkara yang perlu saya ingatkan terkait dengan pertanyaan di atas,

Pertama, kaidah yang menjadi pijakan seorang muslim dalam shalatnya adalah sabda Rasulullah `,

إِنَّ فِى الصَّلاَةِ شُغْلاً

“Sesungguhnya dalam shalat itu terdapat kesibukan.”[1]

Asalnya seorang muslim dan muslimah dalam shalatnya adalah sibuk dengan urusan shalatnya, agar shalat tersebut bernilai dan diterima di sisi Allah. Tidak boleh dia menyibukkan dirinya dengan hal yang akan melalaikannya dari shalatnya.

Kedua, mengganggu seorang mukmin adalah dosa yang terlarang pada segala keadaan. Bahkan dalam shalat, Rasulullah ` bersabda,

أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِى الصَّلاَةِ

“Ketahuilah, sesungguhnya semua dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, jangan sekali-kali sebagian kalian mengganggu sebagian yang lainnya dan sebagian dari kalian mengangkat suara terhadap sebagian yang lain dalam membaca atau dalam shalat.”[2]

Dari itu, hendak seorang muslim tidak menjadi sebab seorang muslim lain terganggu dengan suara handphone atau selainnya.

Ketiga, gerakan dalam shalat diidzinkan bila ada keperluan dan gerakan tersebut hanyalah gerakan yang sedikit. Sebagaimana gerakan Nabi ` melangkah saat ada anjing hitam yang akan berlalu di depan beliau, gerakan beliau ` saat shalat di atas mimbar dan gerakan Nabi ` saat beliau shalat menggendong cucunya.

Keempat, dari keterangan di atas, bila handphone berdering saat shalat dan akan mengganggu jemaah shalat yang lainnya, dia boleh mematikan hp tersebut bila hanya memerlukan gerakan yang sedikit.

Wallahu A’lam

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud a.
[2] Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Sa’id Al-Khudry a.

Sumber: majalah konsultasi kita

0 komentar