Membeli rumah adalah suatu hal yang gampang-gampang susah. Gampang bagi pencari rumah yang sudah memiliki dana yang cukup, sehingga bisa menentukan rumah mana yang mau dibeli. Kemampuan seperti ini biasanya dimiliki oleh para pengusaha/enterprenur yang sudah lama dan memiliki keuntungan yang besar. Kemampuan seperti ini juga bisa dimiliki oleh seorang yang masih muda, tidak bekerja, bukan pengusaha, tetapi ia adalah seorang anak konglomerat....karena uangnya tinggal minta ke ayahnya. Tetapi bagi kita yang penghasilannya berasal dari gaji atas pekerjaan kita, maka membeli rumah secara tunai akan sangat berat. Jika menabung mulai sekarang sampai 15 tahun yang akan datang, tabungan kita mungkin sudah cukup untuk membeli rumah sederhana senilai 200 juta harga sekarang. Tetapi pada lima belas tahun yang akan datang, rumah yang sekarang seharga 200 juta, sudah naik beberapa kali lipat. 1 milyar, 1.5 milyar atau bahkan lebih dari dua milyar kita tidak tahu. Lalu kapan bisa membeli rumah?

Solusinya adalah membeli rumah secara Kredit melalui Bank, istilah pembelian rumah secara kredit melalui Bank ini disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR). Dua istilah tersebut maksudnya adalah sama. Yaitu membeli rumah dengan menggunakan fasilitas pinjaman Bank. Dalam prakteknya, tidak setiap permohonan KPR ataupun PPR dapat disetujui oleh Bank pemberi pinjaman (kredit), karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh si pemohon kredit dan kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah tersebut. Adapun kriterianya antara lain adalah:
Bagi si pemohon KPR;
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun keatas
- Memiliki pekerjaan tetap minimal 2 tahun masa kerja.
- Memiliki penghasilan yang cukup, minimal 3 kali nilai angsuran.
- Tidak pernah memiliki catatan jelek di lembaga keuangan lain, kartu kredit. Contoh masalah, adalah menunggak pembayaran kartu kredit atau angsuran kredit motor.
Sedangkan kroteria baru rumah dapat dibeli dengan menggunakan fasilitas KPR/PPR antara lain adalah:
- Rumah baru atau bekas
- Ada Sertipikat dan IMB
- Kondisi rumah masih layak (untuk rumah bekas) berdasarkan hasil penilaian team survey dari Bank (Appraiser).
- Rumah tidak dalam sengketa.
- Lokasi rumah bisa diakses menggunakan kendaraan roda empat.

Nah itu saja dulu tentang cara membeli rumah, jika ada rekan mau melengkapi silahkan. Dan Insya Alloh akan disambung lagi dengan sebab-sebab permohonan KPR ditolak.
CU

0 komentar